SISTEM PENERIMAAN MURID BARU (SPMB)
Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) sudah berganti menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Menurut Surat Keputusan Bupati Bantul Nomor 226 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama Tahun Ajaran 2025/2026 di dalamnya terdapat syarat, tata cara pendaftaran, jadwal, dan sebagainya. SMP Negeri 1 Bambanglipuro, pada tahun ajaran 2025/2026 dengan 7 rombel yang akan diisi oleh 224 murid. Terdapat empat (4) jalur SPMB, yaitu jalur domisili yang dibagi menjadi radius dan wilayah, afirmasi, prestasi, dan mutasi. Untuk ketentuan lainnya dapat dibaca melalui SK Bupati atau melalui informasi yang ada pada media sosial SMP Negeri 1 Bambanglipuro.
Instagram dan YouTube: @official_smpn1bambanglipuro
TikTok: @offc_smpn1bambanglipuro